Realitarakyat.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, menunda jalannya persidangan mediasi terkait gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, Rabu 01 Februari 2023 kemarin.
Penundaan sidang mediasi itu ditunda dikarenakan ketidakhadiran tiga Bupati di NTT selaku turut tergugat dari 33 tergugat.
Hasil recal hakim PN Kupang, dari 33 tergugat, hanya 30 yang hadir atau diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan tiga lainnya tidak dihadir atau diwakili.
Tiga Bupati yang tidak hadir, yakni Bupati TTS, Epi Tahun. Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, dan Sumba Barat, Yohanes Dade.
Sedangkan Apolos Djara Bonga dan tim misalnya, mewakili 15 kepala daerah dan pemegang saham seri B.
Akibat tidak hadirnya tiga kepala daerah yang digugat ini, maka sidang mediasi ditunda lagi hingga 16 Februari 2023, sambil menunggu kehadiran ketiga kepala daerah atau perwakilannya.
Kuasa hukum Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan mediasi ini masih ada yang belum hadir. Prinsipalnya mediasi harus hadir.
“Kalau tidak hadir, maka bisa saja dia menyetujui apa yang terjadi di persidangan,” jelasnya.
Menurut Erwan, jika mediasi ketiga juga masih gagal, maka masuk dalam materi gugatan.
Yoseph Patibean selaku kuasa hukum penggugat dalam kesempatan itu menjelaskan ini merupakan sidang kali kedua, dan hakim masih mengecek kehadiran tergugat, dan masih tiga yang tidak hadir. Sehingga hakim masih memberikan kesempatan untuk ketiga kalinya.
“Jika ada masih tidak hadir, maka akan ditetapkan mediatornya. Syukur kalau hari itu jadi mediasi, kalau tidak maka kita masih punya waktu selama 30 hari hingga 16 Februari 2023, tahapan mediator,” katanya.
Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menilai ketiga kepala daerah yang tidak hadir itu tak menghargai Pengadilan, karena pengadilan yang memanggil mereka.
“Yang memanggil mereka adalah pengadilan, jadi silahkan masyarakat menilai perilaku dari para pemegang saham,” katanya.(rey)