Bilang Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Bamsoet Ajak Pers Sampaikan Penjelasan yang Sejuk

  • Bagikan
Bilang Tak Ada Alasan Tunda Pemilu, Bamsoet Ajak Pers Sampaikan Penjelasan yang Sejuk
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. //ist
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Ketua MPR RI mendukung pemilu harus tetap dilaksanakan tepat waktu pada 2024 mendatang. Tidak ada alasan darurat yang mengharuskan pemilu ditunda. Karena itu, pers harus memberikan penjelasan yang sejuk dan mencerdaskan masyarakat.

“Konstitusi kita memang banyak bolong bolongnya, belum sempurna. Misalnya tidak mengatur penundaan pemilu tersebut, sehingga pemilu harus tepat waktu sesuai amanah konstitusi,” tegas Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam acara “Media Gathering dengan tema Peran Media dalam Mewujudkan Rumah Kebangsaan MPR RI”, di Lembang, Bandung, Jumat (17/3/2023) malam.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah, perwakilan Wakil Ketua MPR RI M Sadyo, Ibu Siti Fauziah, Indro Gautomo dan jajaran Humas MPR RI.

Lebih lanjut Bamsoet mengatakan jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahunan, yang diambil sumpah dan dilantik setiap tanggal 20 Oktober.

Soal penundaan pemilu akibat bencana nasional bahkan global seperti Covid19, perang dunia, dan sebagainya inilah kata Bamsoet yang belum diatur oleh konstitusi. Termasuk jabatan politik hasil pemilu lainnya. Seperti legislatif, gubernur, bupati dan walikota.

Sekali lagi kata Bamsoet, TAP MPR hanya mengatur pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Sedangkan soal perpanjangan belum ada aturannya. “Memamg.ada hal hal yang harus kita bicarakan bersama; apakah melalui amandemen konstitusi melalui pokok pokok haluan negara (PPHN) atau konsensus. Hanya saja saat ini waktunya kurang tepat,” jelasnya.

Kalau tidak ada PPHN bangsa ini tidak akan maju, tapi maju mundur. Sebab, setiap ganti presiden akan ganti haluan negara, juga setiap pergantian gubernur, bupati dan walikota akan ganti kebijakan. “Seharusnya pembangunan itu selaras antara pusat dengan daerah,” ungkap Bamsoet.

Sememtara itu saat ditanya terkait keputusan PN Jakpus yang menunda pemilu, Bamsoet menegaskan bahwa itu domainnya yudikatif, bukan MPR. “Kalau MPR pemilu tepat waktu sesuai amanah konstitusi,” tambahnya.

Sedangkan terkait pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka, itu tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kehendak pimpinan partai politik. “Ini juga tergantung putusan MK dan kehendak pimpinan parpol,” ujarnya. (ndi)

  • Bagikan