Dasco Tegaskan Larangan Bukber Pejabat dan ASN untuk Hindari Hal yang Tak Diinginkan

Dasco, Gerindra

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya terkait dengan penyebaran Covid-19.

“Ya kita lihat bahwa alasan dari pelarangan itu adalah masa transisi dari pandemi ke endemi dan walaupun Covid-19 ini sudah agak jarang tetapi memang masih ada juga di Indonesia, jadi saya rasa ada,” kata Dasco kepada wartawan, Jumat (24/3).

Bahkan menurutnya, kumpul-kumpul anggota dewan di Kompleks Parlemen juga dibatasi, dengan sebagian anggota hadir secara fisik, dan sebagian lagi hadir secara virtual.

“Seperti di DPR itu yang kemudian kumpul-kumpul, rame-rame, juga kita lakukan secara sebagian hadir, sebagian besar boleh melalui Zoom,” uangkapnya

“Nah itu juga yang kemudian saya rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika kemudian buka puasa itu kemudian dilakukan makan-makan bersama,” kata Dasco menambahkan.

Di samping itu, ia menekankan bahwa larangan bukber tidak ada kaitannya dengan pola hidup hedon para pejabat atau ASN. Karena menurutnya, hal itu tergantung pada konteks acaranya.

“Buka puasanya itu kan selalu, selain juga sederhana lalu kemudian sebelumnya juga dilakukan ceramah-ceramah keagamaan. Saya pikir itu yang biasa dilakukan. Nah mungkin yang dimaksud oleh Pak Pramono itu berbuka puasa di restoran, di tempat-tempat yang berlebihan,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Hal ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3). Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.

“Penanganan covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” tambah surat itu.

Pramono menambahkan selain masalah covid, larangan juga diberlakukan demi mencontohkan pola hidup sederhana ke masyarakat.

“Presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” ungkapnya dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 23 Maret 2023.

Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan menteri kooordinator, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.[prs]