DPR Dukung Langkah Kejagung yang Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy

Realitarakyat.com – DPR RI mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup opsi restorative justice untuk Mario Dandy Satrio tersangka dalam kasus penganiayaan DO, anak petinggi GP Anshor.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang ditetapkannya restorative justice kepada Mario,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/3).

Menurut Sahroni, apa yang dilakukan anak mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu sudah di luar kewajaran yang berakibat fatal terhadap korban.

“Kalau kita lihat, apa telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” ujarnya.

Kendati begitu, politisi dari Fraksi Partai NasDem itu tak menampik restorative justice merupakan produk hukum yang dianjurkan dalam UU. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan kesediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang. Tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya,” tutur Sahroni.[prs]