DPR Optimis Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dikabulkan

  • Bagikan
DPR Optimis Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Dikabulkan
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang optimistis upaya banding yang diajukan Komis Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024 bakal dikabulkan.

“Sesuai asas kompetensi absolut upaya hukum banding KPU pasti dikabulkan,” kata Junimart saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (11/3).

Menurut dia, KPU memang harus melakukan banding. Apalagi, poin yang dimasukkan KPU dalam banding itu rasional.

“Upaya hukum banding itu menjadi kewajiban bagi KPU termasuk memasukkan memori banding yang memuat dalil-dalil keberatan rasional terhadap pertimbangan dan putusan pengadilan negeri,” kata Junimart.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai salah satu dalil banding KPU terhadap putusan PN Jakpus sudah cukup jelas. Yakni pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara pemilu.

“Artinya, secara UU dalam putusan akhir atau putusan dalam eksepsi, sebelum masuk pokok perkara, sudah harus menolak gugatan ini,” kata Junimart.

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Ada sejumlah poin yang disampaikan KPU dalam memori banding tersebut.

“Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3) lalu.[prs]

  • Bagikan