Hinca Usulkan Pemerintah Terbitkan Perppu Perampasan Aset Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu

  • Bagikan
Hinca Usulkan Pemerintah Terbitkan Perppu Perampasan Aset Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu Perampasan Aset buntut polemik transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam rapat dengan Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan TPPU, Mahfud MD di kompleks parlemen, Rabu (29/3).

Hinca membandingkan alasan pemerintah dengan menerbitkan Perppu Ciptaker dengan alasan kegentingan memaksa. Menurut dia, pemerintah mestinya juga bisa menerbitkan Perrpu Perampasan Aset.

“Kalau Cipta Kerja saja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa,” kata Hinca dalam rapat.

Dia meminta Mahfud agar usulannya itu segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Hinca menilai polemik soal transaksi Rp349 triliun sudah masuk kategori kegentingan yang memaksa.

“Mudah-mudahan besok pagi tweetnya sudah, saya sudah lapor kepada Presiden Jokowi akan mengeluarkan tentang perampasan aset karena kegentingan yang memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara,” kata dia.

Dalam rapat sebelumnya, Mahfud juga meminta agar DPR mendukung RUU Perampasan Aset. Mahfud mengungkap bahwa pemerintah telah menyerahkan naskah RUU Perampasan Aset, namun dia heran belakangan RUU tersebut dikeluarkan dari program legislasi jangka pendek.

“Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati,” katanya.

Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset masih dalam tahap harmonisasi oleh pemerintah sebelum dibahas bersama DPR sebelum disahkan jadi undang-undang.[prs]

  • Bagikan