Kemenperin Beri Pengharhgaan P3DN ke Produsen Industri

Bahan Baku Industri, dukung

Realitarakyat.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) 2023 kepada para produsen yang terbagi dalam kategori industri besar, industri menengah, dan industri kecil.

Pemberian penghargaan dilakukan dalam penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 dan Penghargaan P3DN 2023 di Jakarta, Jumat (17/3).

“Pemenang Penghargaan P3DN pada kategori produsen didasarkan pada penilaian di aspek kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Doddy Rahadi yang turut memberikan piagam penghargaan.

Untuk kategori besar, juara I diraih oleh PT Chitose International Tbk, sedangkan juara II dan Juara III secara berturut-turut diraih PT Pura Barutama dan PT Supertone.

Pada kategori industri menengah, PT Sinaraya Nugraha Ahmadaris Medika meraih juara I, dan pemenang Juara II dan Juara III adalah PT Catur Mukti Pratama dan PT Furni Karya Mandiri.

Sedangkan pada kategori industri kecil, juara I diterima oleh CV Alkautsar Aflah Mandiri. Adapun peraih juara II adalah PT Sankara Mulia Nusantara, dan Juara III diraih oleh PT Gading Murni.

Selain itu, juga diserahkan penghargaan Juara II dan Juara III pengguna produk dalam negeri terbaik, baik untuk kategori kementerian/lembaga dengan anggaran besar, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota/kabupaten, BUMN serta produsen.

Adapun penghargaan bagi Juara I telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo saat pembukaan Business Matching P3DN, Rabu (15/3).

Berikut daftar penerima penghargaan pengguna produk dalam negeri terbaik dengan anggaran terbesar:

Penghargaan P3DN untuk Juara I dalam kategori kementerian/lembaga dengan anggaran besar, yaitu:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (diserahkan oleh Presiden RI)
2. Kementerian Pertahanan
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Kategori pemerintah daerah provinsi:
1. Provinsi DKI Jakarta (diserahkan oleh Presiden RI)
2. Provinsi Aceh
3. Provinsi Sumatera Utara

Kategori pemerintah daerah kota kabupaten:
1. Kota Bekasi (diserahkan oleh Presiden RI)
2. Kota Surabaya
3. Kabupaten Bojonegoro

Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (diserahkan oleh Presiden RI)
2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Hutama Karya (Persero)

Bagi pengguna, penentuan pemenang didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain meliputi kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasanya.

Selain itu, juga terdapat aspek penilaian yang berasal dari proses evaluasi dalam pelaksanaan Program P3DN serta aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.[prs]