PKB Yakin Pengadilan Tinggi Bakal Mengoreksi Putusan PN Jakpus yang Menunda Pemilu

dpr

Realitarakyat.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) optimistis upaya banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT). PT diyakini bakal mengoreksi putusan PN Jakpus tersebut.

“Karena keputusan PN Jakpus tersebut memang melebihi kewenangannya. Pengadilan Tinggi bisa mengkoreksi ketidaktepatan keputusan PN yang ada,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/3).

Bukan tanpa alasan Daniel yakin PT akan mengabulkan banding KPU. Menurut dia, putusan PN Jakpus melampui kewenangannya.

“Kami yakin akan dikabulkan, karena memang di luar kewenangan dan peraturan UU yang ada,” kata dia.

Daniel menegaskan PKB mendukung penuh langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. “Kita dukung upaya banding KPU,” kata dia.

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus yang memerintahkan untuk menunda pemilu. Ada sejumlah poin yang disampaikan KPU dalam memori banding tersebut.

“Kurang lebih poin terkait dengan kompetensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini ada kekeliruan,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3).[prs]