Puluhan Kendaraan dengan Kenalpot Brong Terjaring Razia di Surakarta

  • Bagikan
Kenalpot Brong, Brong
Motor yang terjaring razia karena menggunakan kenalpot brong/DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polres Kota Surakarta mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau knalpot brong dalam razia di beberapa titik di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/3) hingga Minggu (26/3) dini hari.

Kepala Bagian Operasional Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 47 sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot brong khususnya selama bulan Ramadhan.

“Kami akan terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot bising selama bulan Ramadhan, dengan harapan umat Islam yang melaksanakan ibadah merasa tenang dan nyaman,” kata Sutoyo di Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (26/3).

Dengan upaya penertiban tersebut, lanjutnya, gangguan balapan liar yang sering dilakukan oleh sekelompok pemuda di beberapa tempat di wilayah Surakarta dapat diantisipasi.

Selain mengamankan 47 sepeda motor dengan knalpot bising, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran dengan menahan enam surat izin mengemudi (SIM), 26 surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta dua unit kendaraan roda empat.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi menegaskan larangan balap liar dan penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.

“Kami, selama bulan Ramadhan ini, selalu siaga menjaga keamanan dan ketertiban supaya masyarakat tetap aman dan kondusif,” ujar Iwan Saktiadi.

Polresta Surakarta akan menindak tegas dan selalu menggencarkan razia terkait balapan liar dan knalpot brong atau bising.

Tidak hanya itu, polisi berpesan agar masyarakat membantu menyampaikan kepada seluruh keluarga agar tidak ikut-ikutan dalam balapan liar dan tidak menggunakan knalpot bising. Balap liar dan penggunaan knalpot bising itu merupakan pelanggaran hukum serta bisa membahayakan keselamatan.

Apabila masih ditemukan tindak balap liar dan penggunaan knalpot bising, maka masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 08112957110 dan nomor WhatsApp Kapolresta Surakarta 082167157000.

Polresta Surakarta pasti akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

  • Bagikan