Sahroni Sebut Komisi III Bakal Panggil PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun

Realitarakyat.comWakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa komisinya bakal memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 21 Maret 2023.

“Jadinya hari Selasa (21/3) pukul 15.00 WIB dengan PPATK,” kata Sahroni seperti dikutip Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, awalnya rapat tersebut turut mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Namun, lanjutnya, Mahfud berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Rapat dengan Menko Polhukam akan diatur jadwalnya,” ujarnya.

Sahroni mengatakan komisinya akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” kata Mahfud.

TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK.

Ivan menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Dia mengklarifikasi bahwa dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai Kemenkeu.

“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” ungkap Ivan.[prs]