1

Tak Cuma Transaksi Rp349 Trilin, DPR Desak PPATK Selidiki Temuan Mencurigakan di Lembaga Lain

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo mengatakan persoalan dugaan adanya temuan transaksi mencurigakan sebesar RP 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus segera diusut secara tuntas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut, menurut Heru menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia walaupun ini sedikit runcing bagi Kemenkeu. Meski begitu, Heru menyebut bila PPATK juga perlu untuk menyelidiki temuan mencurigakan di Kementerian dan Lembaga lain.

“Tentu pasti ada temuan lain di Lembaga dan Kementerian lain jadi ini PPATK perlu untuk dilaporkan kepada kita jadi jangan hanya yang sekedar 349 Triliun saja yang diselidiki karena ini hanya yang ada di Kemenkeu saja,” kata Heru dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3).

Heru menegaskan bila PPATK menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu untuk segera dilaporkan ke Komisi III DPR RI.

Ia menyatakan bila dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, PPATK selalu memberikan laporan bila ada transaksi mencurigakan di Lembaga lain.

Namun, Heru menyayangkan bila PPATK tidak pernah memberikan laporan secara rinci tentang adanya dugaan temuan mencurigakan tersebut.

“Saya ingat betul bila kepala PPATK ini ketika rapat dengan Komisi III selalu melaporkan adanya transaksi mencurigakan kepada kita tapi ini tidak pernah disampaikan secara detail kalau transaksi mencurigakan ini di sektor apa saja,” tegasnya.

Politisi PKB ini menyatakan bila hal tersebut sama dengan yang terjadi pada adanya dugaan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Triliun di Kemenkeu.

Pasalnya, temuan tersebut tidak pernah dijelaskan secara rinci di media dan hal tersebut berdampak kepada timbulnya kecurigaan publik.

“Ini sama dengan yang terjadi pada opini publik kita soal temuan transaksi 349 T ini tidak pernah dijelaskan secara detail di media dan itulah yang menimbulkan kecurigaan publik dan ini juga membangun opini publik yang tidak sehat,” tuturnya.

Menutup pernyataanya, Heru menjelaskan kondisi yang terjadi di publik mengenai hal tersebut menimbulkan opini liar di publik.

Untuk itu, Heru mendesak kepada PPATK bila soal adanya transaksi mencurigakan tersebut harus dijelaskan kepada publik supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan.

“Bahkan sekarang di medsos ini ada seruan untuk tidak usah bayar pajak lagi karena pajak kita dimakan oleh orang orang pajak dan inikan sangat miris sekali dan untuk itu ini PPATK juga perlu menjelaskan secara detail supaya tidak menimbulkan polemik di publik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut hasil laporan analisis terhadap transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis tersebut juga telah dilaporkan ke Kemenkeu.

“Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” kata Ivan dalam Rapat Kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3).[prs]