DPR Klaim Terbuka Menerima Draft RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

  • Bagikan
DPR Klaim Terbuka Menerima Draft RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan pihaknya terbuka menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah. Pengiriman draf untuk memberikan kejelasan kepada publik.

“DPR akan sangat welcome jika pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik,” kata Santoso dalam keterangan, Jakarta, Kamis (20/4).

Santoso menekankan sampai saat ini DPR belum menerima draf RUU Perampasan Aset tersebut. “Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR,” kata dia.

Politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan agar draf RUU Perampasan Aset tersebut tidak dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Dia khawatir publikasi draft akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya,” kata Santoso.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

“Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian, dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR,” kata Edward beberapa waktu lalu.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai bentuk dari penyelesaian tugas pemerintah dalam menyusun RUU tersebut.[prs]

  • Bagikan