DPR: RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera ke Pelaku Kejahtan Ekonomi

  • Bagikan
DPR: RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera ke Pelaku Kejahtan Ekonomi
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. /net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

“Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” kata Didik Mukrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Sebab, lanjut dia, pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilan-nya

“Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” ujarnya.

Didik lantas memberikan contoh ketika aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

“Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucapnya.

DPR sendiri, ujarnya lagi, mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Terlebih, kejahatan ekonomi kian berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi.

“Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” ujarnya.

Dia pun berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala, sebab penegak hukum kerap menemui kendala berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.

“Misalnya, tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaan-nya,” tuturnya.

Dia juga menilai RUU Perampasan Aset secara formil dapat menjawab harapan publik terkait pemberantasan kejahatan ekonomi, mulai dari kejahatan narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya.

Lebih lanjut, dia menganggap keberadaan RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan, ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.

“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” imbuhnya.

Melalui RUU Perampasan Aset, tambah dia, pemangku kebijakan negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.

“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” tuturnya.

Dia pun mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas untuk kemudian diundangkan.

“Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” kata Didik.[prs]

  • Bagikan