Komnas HAM: UU TPKS Bangkitkan Kesadaran Atas Kekerasan Seksual

Realitarakyat.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan Undang Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membangkitkan kesadaran masyarakat atas kekerasan seksual yang kerap terjadi di semua tempat.

“Dengan adanya UU TPKS, maka semakin banyak yang sadar, tahu, dan berani berbicara terkait kekerasan seksual yang kerap terjadi di segala tempat,” katanya dalam acara Peringatan Satu Tahun UU TPKS , di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Anis mengatakan adanya UU TPKS menyingkap tabir bahwa selama ini terdapat perilaku kekerasan seksual baik di lingkungan kerja, pendidikan, bahkan di lingkungan masyarakat dan keluarga.

Menurutnya, UU TPKS menjadi sumber pengetahuan publik tentang perilaku kekerasan seksual yang sebelumnya banyak orang tidak menyadari hal tersebut.

Salah satunya adalah pesan singkat berisikan kalimat yang berbau seksual, Anis mengatakan masyarakat menjadi paham soal ini bahwa perilaku tersebut adalah salah satu bentuk perilaku kekerasan seksual.

“Sebelum adanya UU TPKS, mungkin hanya Komnas Perempuan yang mengatakan ajakan perpanjang kontrak melalui staycation yang sedang viral ini merupakan perilaku kekerasan seksual,” ujar Anis.

Anis menjelaskan dalam UU TPKS perihal pemaksaan dalam perkawinan juga termasuk kedalamnya, yang selama ini banyak orang tidak menyadari.

Menurutnya, adanya UU TPKS ini menjadi sejarah penting bagi kaum perempuan yang ditandai dengan banyaknya gerakan yang muncul dari kaum perempuan secara swadaya.

“Kalau melihat di media sosial seperti Twitter dan Instagram, banyak perempuan yang mulai berbicara, tidak terbatas pada Komnas Perempuan saja semenjak UU TPKS dicanangkan,” ujarnya.

Anis berharap masyarakat dan pemangku kebijakan berkolaborasi demi mewujudkan implementasi UU TPKS sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat, terutama golongan perempuan, anak-anak, dan disabilitas. (ndi)