MPR: Perbedaan Pilihan Politik Tak Boleh Merusak Persatuan

  • Bagikan
MPR: Perbedaan Pilihan Politik Tak Boleh Merusak Persatuan
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengajak para kepala desa dan pengurus RT/RW menjaga persatuan dan kekompakan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Perbedaan pilihan politik tak boleh merusak keharmonisan warga.

“Pilihan boleh beda, tapi tidak boleh ada perpecahan. Beda warna adalah lumrah,” kata Yandri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/5).

Dia menyebut kepala desa dan pengurus RT/RW merupakan garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan ketentraman. Apalagi, mereka langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Yandri mengatakan suhu politik di Tanah Air akan terus meningkat menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Oleh karena itu, Yandri mengingatkan peran dan kesadaran masyarakat, khususnya pengurus RT/RW diperlukan untuk menjaga kondisi lingkungan sosial.

Menurut dia, mendekati hari pencoblosan akan semakin banyak calon anggota legislatif (caleg) yang datang ke masyarakat. Dia pun berpesan agar masyarakat menerima semua caleg dengan baik, ramah, dan tetap bijaksana.

“Jaga keramahan selama tahun politik. Kalau ada yang datang, terimalah dengan baik; sementara soal pilihan, itu adalah urusan hati,” kata Yandri.

Yandri mengajak para pengurus RT/RW untuk mengutamakan pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan tugas yang diemban. Kerja yang dilakukan pengurus RT/RW sangat berat dan tidak jarang menjadi tempat berkeluh kesah dan sasaran kesalahan, sekalipun bukan mereka yang melakukan maupun yang harus bertanggung jawab.

“Kita memang punya aparat keamanan, tetapi tanpa kehadiran pengurus RT/RW kita tidak akan pernah merasa tenang. Karena itu, jangan pernah lelah untuk mengabdi, niatkanlah untuk ibadah, agar apa yang kita dapat bukan hanya untuk kepentingan dunia, tetapi juga urusan akhirat,” ujarnya.

Yandri bertekad akan turut memperjuangkan agar gaji kepala desa bisa naik dari yang sekarang mereka terima, yakni sebesar Rp3,7 juta per bulan serta gaji pengurus RT/RW sebesar Rp300 ribu per bulan yang masih harus dirapel selama tiga hingga empat bulan.[prs]

  • Bagikan