Pemerintah Klaim Dukung Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen Dalam Pencalonan Anggota Legislatif

  • Bagikan
Jaleswari
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan pemerintah mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Jaleswari dalam keterangan resminya, Sabtu (13/5).

Ia menjelaskan afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik.

“Partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan,” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Jaleswari, pemerintah turut mengapresiasi komitmen penyelenggara pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU. Hal ini guna memastikan mandat undang-undang Pemilu dapat terlaksana.

Menurut dia, selama dua kali penyelenggaraan pemilu, yaitu Pemilu 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.

Jaleswari juga melihat upaya KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik.

“Capaian itu perlu terus dijaga,” ucap dia.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) menyoroti kebijakan KPU yang akan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 harus dimaknai sebagai pengakuan adanya pelanggaran hukum dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Adapun Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Peristiwa pelanggaran hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD tidak seharusnya terjadi apabila KPU mempunyai komitmen yang tinggi melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan KPU memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara,” ujar MPKP dalam keterangan resminya, Rabu (10/5).

Menurut dia, KPU dalam menggunakan kewenangan menerbitkan peraturan juga harus senantiasa mematuhi sumpah jabatan sebagaimana diatur Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU sesuai Peraturan Perundang-undangan dan UUD NRI 1945 serta melaksanakan tugas dengan bersungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi dan keadilan”.

Tidak hanya itu, sebagai Negara Peserta Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap perempuan (the Convention of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia, dalam hal ini DPR dan Pemerintah berkomitmen mendorong keterwakilan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam parlemen.[prs]

  • Bagikan