Tiga Tersangka Kasus Tangki Septic Individual di Malaka Segera Disidangkan

  • Bagikan
Tiga Tersangka Kasus Tangki Septic Individual di Malaka Segera Disidangkan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Belu, berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septic individual di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka dinyatakan lengkap (P – 21).

Setelah dinyatakan lengkap ( P – 21), jaksa penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang melakukan pelimpahan tahap II ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Belu.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara, kasus pembangunan tangki septic individual di Kabupaten Malaka dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik ke tangan jaksa penuntut umum,” kata Kajari Kabupaten Belu, Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Shelter Wairata, Selasa 02 Mei 2023.

Dijelaskan Shelter, dalam pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan berkas perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Belu.

Disebutkan Shelter, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septic individual di Kabupaten Malaka ini, penyidik menyerahkan sedikitnya tiga (3) orang tersangka diantaranya LJN selaku PPK dan Kontraktor masing-masing berinisial HS selaku pemilik perusahaan dan CT selaku pelaksana pekerjaan.

“Ada tiga tersangka yang diserahkan penyidik yakni LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang kontraktor diantaranya HS pemilik perusahaan serta CT selaku pelaksana pekerjaan,” sebut Shelter.

Ditambahkan Kasi Pidsus, pada tahap Penyidikan (Dik) para tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 318.711.424,89 sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten Malaka tanggal 25 Januari 2023.

Ditegaskan Kasi Pidsus, usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, JPU Kejari Kabupaten Belu segera melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang mana sudah menjadi wewenang Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” tegas Shelter.

“Setelah Tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum, para tersangka langsung ditahan di Lapas Klas IIB Atambua,” tambah Kasi Pidsus.(rey)

  • Bagikan