Realitarakyat.com – Pemerintah diminta tetap membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lita tahun.
Permintaan itu disampaikan Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, kepada wartawan, di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Novel menyatakan hal itu, dalam konferensi pers masyarakat sipil dengan tema ‘Tolak Pembunuhan Demokrasi dan Antikorupsi’.
“Kita tentu sudah mendengar Mensesneg segera membentuk pansel. Kita berharap dampak dari sikap pemerintah untuk memilih apakah membentuk pansel atau diperpanjang ini benar-benar bisa dicermati. Jangan sampai sikapnya malah merugikan pemberantasan korupsi,” ujar Novel
Novel menilai putusan MK yang menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun berlaku prospektif atau ke depan. Artinya, tidak bersifat retroaktif, sehingga serta merta berlaku untuk kepemimpinan KPK era Firli Bahuri Cs saat ini.
“Saya pikir tidak ada alasan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembentukan pansel dan melakukan pemilihan pimpinan KPK,” kata dia.
Novel yang kini berstatus ASN di Polri merasa janggal dengan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi hal itu disebut Juru Bicara MK langsung diberlakukan di era Firli Cs.
Dia menyatakan potensi korupsi kemungkinan besar terjadi di balik keputusan atau kebijakan yang aneh.
“Biasanya yang janggal-janggal itu ada potensi perbuatan korupsi, kita berharap MK menjadi hakim yang menjaga konstitusi. Kita justru malah khawatir dengan putusan ini,” tuturnya.
Pada Kamis (25/5), MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK dalam hal ini mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.
Terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari hakim konstitusi Saldi Isra khusus terhadap pengujian norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK dan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih terhadap pengujian norma Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK. (ndi)