Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan putusan atas gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu tentang pola pemungutan suara di pemilu tidak bocor seperti yang sempat diucapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan gugatan uji materi terhadap pasal 168 UU Pemilu belum sampai ke tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH), sehingga putusan pun belum dibahas.
“Kalau soal itu karena kan memang enggak ada yang bocor. Dibahas saja belum, kan kita sampaikan begitu. Ini baru kesimpulan, belum lagi diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor,” kata Fajar di MK, Rabu (31/5/2023).
Dalam memutuskan sebuah perkara, Fajar mengatakan hakim memiliki tiga dasar, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
Selama ini MK pun selalu menggelar sidang secara terbuka sehingga bisa disaksikan bagaimana persidangan berjalan.
Fajar yakin hakim MK akan bekerja maksimal dan sesuai dengan koridor atau kewenangan yang dimiliki.
“Semua orang mengawasi sekarang bahkan,” ucap dia.
Fajar mengatakan MK juga tidak akan mengambil sikap usai Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran putusan MK.
Dia menyebut Denny juga sudah menyampaikan bahwa informasi diperoleh bukan dari orang yang bekerja MK. Oleh karena itu, MK tidak akan mengambil tindakan apapun.
“Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam (MK), sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa,” jelas Fajar.
Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK bakal mengembalikan pola pemungutan suara pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai).
Menurut informasi yang ia peroleh, MK bakal mengabulkan gugatan dari penggugat yang mempersoalkan sistem proporsional terbuka (coblos caleg).
Denny menyebut informasi yang dia dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Namun, dia menegaskan informasi yang diterimanya sangat kredibel dan patut dipercaya.
Denny juga membantah telah membocorkan rahasia negara sehingga bisa diusut secara hukum pidana. (ndi)