Bareskrim Bakal Panggil Influencer Terkait Promosi Judi Online

  • Bagikan
Bareskrim Bakal Panggil Influencer Terkait Promosi Judi Online
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memanggil influencer lain terkait dengan mempromosikan judi online.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

“Ketiga terkait dugaan promosi judi online pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9).

Kendati demikian, Ramadhan belum memerinci mengenai identitas dan juga waktu pemanggilan influencer itu.

“Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 26 figur publik diadukan ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) buntut diduga promosikan judi online di media elektronik.

“Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri khususnya di siber ya terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online,” kata Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).

Adapun 26 figur publik itu salah satunya Wulan Guritno dan sisanya ia menyebutkan dengan inisial, yaitu YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Menurut Zainul, konten promosi judi online oleh 26 publik figur tersebut yaitu dibuat pada kurun waktu 2017 hingga 2023. Selain itu dari konten tersebut mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.

“Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta,” ucapnya.[prs]

  • Bagikan