Sekretaris Pribadi Johnny G Plate Terima Duit Insentif Rp500 Juta Sebanyak 20 Kali

  • Bagikan
Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus BTS Kominfo. //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G.

Dalam kesaksiannya, Heppy mengaku menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Disitu, Heppy mengaku pernah menerima uang. “Berapa nerima uang? Benar saudara nerima dari Anang?” tanya hakim dalam sidang terdakwa Johnny G Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

“Benar, Yang Mulia,” jawab Heppy.

“Dari Pak Anang pernah?” tanya Majelis Hakim.

“Pernah,” jawab Heppy.

Hakim lalu menanyakan berapa uang yang diterima oleh Heppy.

Menurut Heppy, dirinya menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali.

“500 juta sekali?” tanya hakim.

“Beberapa kali, Yang Mulia,” kata Heppy.

“Berapa kali?” tanya hakim.

“Sekitar 20 kali,” jawab Heppy.

Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepada dirinya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.

Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.

Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

“Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo.

Pada pertemuan itu, jaksa menyebut Johnny menanyakan ke Anang terkait dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh stafnya. Saat itu, Johnny Plate menyebut uang tersebut untuk keperluan ‘anak-anak kantor’.

Anang kemudian menemui Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media dan kini juga menjadi terdakwa kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang menyampaikan ke Irwan terkait permintaan uang operasional dari Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.

Irwan disebut meminta Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Untuk merealisasikan permintaan Johnny itu, selanjutnya Windi Purnama, berdasarkan perintah dari Irwan Hermawan menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Sehingga, total yang diserahkan sebesar Rp 10 miliar.

“Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” katanya.

  • Bagikan