Realitarakyat.com – Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy mengaku telah membagi-bagikan uang insentif Rp 500 juta yang diterimanya.
Pengakuan Heppy itu saat bersaksi di sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).
Uang itu, katanya dibagikan ke kepada Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
“Tadi begitu pembagiannya? Ibu ambil Rp 50 juta, untuk si Dedy Rp 100 juta, berarti ada sisa Rp 350 juta, (Rp) 350 (juta) diserahkan ke Walbertus?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Heppy.
“Saudara serahkan sama dia? Rp 350 juta?” tanya hakim.
“Range-nya sekitar itu,” jawab Heppy.
Uang itu diterima Walbertus di ruangannya. Hakim kemudian bertanya total uang yang telah diterima Heppy.
“Itu kata saudara berlangsung 20 kali?” tanya hakim.
“Sepanjang ingatan saya, iya, Yang Mulia,” kata Heppy.
“20 kali Rp 500 juta berarti ada Rp 10 miliar?” tanya hakim.
“Harusnya iya,” jawab Heppy.
Heppy mengatakan uang itu selalu diterima oleh Staf TU Kemkominfo Yunita. Hakim kemudian menanyakan untuk apa uang itu digunakan. Heppy mengaku jika itu digunakan untuk kebutuhannya.
“Yang Rp 50 juta (yang menjadi bagian anda) untuk apa?” tanya hakim.
“Untuk kebutuhan saya sendiri,” jawab Heppy.
“Nggak dibagi staf?” tanya hakim.
“Ada beberapa kali saya bagi tapi nggak selalu,” jelas Heppy.
Hakim bertanya lagi apa yang sudah dibeli Heppy dengan uang tersebut. Menurut Heppy, uang itu tak dibelikan barang apapun.
“Beli apa?” tanya hakim.
“Ndak beli apa-apa, karena itu kan tiap bulan, Yang Mulia, segitu, dan kadang bukan untuk saya dan dibagikan ke teman-teman juga,” jawab Heppy.
Walbertus Bantah Terima Rp 350 Juta/Bulan
Sementara itu, Walbertus yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengaku tidak pernah menerima uang tersebut. Walbertus menyebut apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar.
“Di BAP saudara ngaku?” tanya hakim.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” tanya hakim.
“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” jelas Walbertus.
Dalam kasus ini, Johnny Plate dkk didakwa melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G sehingga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian negara itu merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan pihak Kominfo dan jumlah BTS 4G yang selesai hingga Maret 2022.