1

Sempat Ditutup Akibat Kebakaran, Wisata ke Gunung Bromo Kembali Dibuka

Realitarakyat.com – Objek wisata di Gunung Bromo mulai dibuka kembali setelah sempat ditutup karena kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat flare dari kegiatan prewedding yang terjadi sejak Rabu (6/9) lalu.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani mengatakan kunjungan wisata Bromo akan dibuka dari empat wilayah.

“Baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang,” kata Septi melalu keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Septi mengatakan, wisata Bromo akan dibuka tengah malam, tepatnya Selasa (19/9) mulai pukul 00.01 WIB.

Ia mengungkapkan, pembelian tiket masuk Kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara online dan tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali sistem booking online sedang bermasalah.

“Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TN BTS yang yang tercantum di website booking online,” ucapnya.

Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada 7-18 September 2023, dapat mengajukan reschedule.

Lebih lanjut, kunjungan Wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung. Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.

“Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada Level III, Siaga,” katanya.

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku di Kawasan TNBTS.

“Serta mengingatkan saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 500 hektare. Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah AW (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu, tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. (ndi)