Tak Miliki Izin KPPRL, Perusahaan Tambang di Lampung Ditutup Sementara

  • Bagikan
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat
Ilustrasi/net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengungkapkan, pihak KKP telah menutup proyek reklamasi pantai yang dikerjakan PT SJIM di Bandar Lampung.

Penutupan itu dilakukan, pihak KKP sementara hingga perusahaan memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Pasalanya, menurut dia, pihak PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) belum mengurus izin KKPRL.

“Kita ketahui kan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL,” kata Liza, dilansir, Kamis (21/9).

Penghentian yang dilakukan KKP ini tidak memiliki batas waktu. Menurutnya, itu semua tergantung dari perusahaan yang menyegerakan pengurusan izin pembuatan KKPRL.

“Tidak ada, semua tergantung perusahaan. Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali,” cetus dia.

Bila nantin PT SJIM telah memiliki izin KKPRL, pihaknya akan terus mengawasi pengerjaan proyek seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.

  • Bagikan