Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Tersangka Kuncoro Wibowo

  • Bagikan
Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras, KPK Kembali Periksa Tersangka Kuncoro Wibowo
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo. //NET/dok. liputan6
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – KPK kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk Bantuan Sosial (Bansos).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kuncoro telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan tim penyidik, hari ini (18/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah hadir tersangka MKW,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).

“Yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan,” Ali menambahkan.

Sebelumnya, Kuncoro telah diperiksa oleh Lembaga Antirasuah sekitar enam jam untuk mendalami perannya dalam distribusi beras bansos tersebut pada Kamis (7/9) lalu.

“Didalami peran yang bersangkutan [Kuncoro Wibowo] sebagai Dirut PT BGR dalam proses distribusi bantuan sosial beras dimaksud,” jelas Ali.

Kendati telah diperiksa sebagai tersangka selama sekitar enam jam, KPK belum menahan Kuncoro dan memutuskan untuk memulangkan Kuncoro.

Teranyar, dalam kasus ini KPK telah menahan dua orang eks petinggi PT BGR. Kedua orang tersebut yakni Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 selaku tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di Rutan KPK masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9).

Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga telah terlebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ndi)

  • Bagikan