KPU Minta Parpol Evaluasi Daftar Caleg untuk Pastikan Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

  • Bagikan
DPR, Mantan Napi, Kutu Lompat, Tahun Politik, Tahapan Pemilu 2024, Politisasi Agama, Bakal Calon Anggota, DPD, Perppu, TPS, Kerawanan Pemilu, Pembentukan Badan Ad Hoc, 430 Kursi, Kabupaten Cirebon, KPU Jatim, Kejari Bandar Lampung, Kubu Raya, Pemilu 2024, Data Pemilih Pemilu 2019, Bawaslu, KPU, KPU Kabupaten Madiun, PMII, pemkab tulungagung
Ilustrasi gambar (Ist)
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau seluruh partai politik peserta pemilu 2024 secepatnya mengevaluasi kembali daftar caleg mereka guna memastikan keterwakilan perempuan memenuhi kuota sebagaimana diatur pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023.

“Kami di KPU daerah tentu menyimak keputusan MA ini. Tapi untuk tindak lanjutnya, kami menunggu regulasi dari KPU RI atas tindak lanjut di daerah,” kata Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei di Tulungagung, Sabtu (30/9).

Dikatakan, pemantauan terhadap DCS (daftar caleg sementara) saat ini masih berlangsung hingga 3 Oktober 2023.

Ia menyebut ada dua partai politik (di Tulungagung) yang berpotensi tidak lolos verifikasi apabila menggunakan model penghitungan berdasarkan pecahan desimal, seperti diatur dalam Keputusan MA tersebut.

Dua parpol dimaksud adalah Partai Perindo dan PKN. Kedua parpol ini, telah diidentifikasi sebagai partai yang tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

Dengan putusan MA ini, mereka harus melakukan perhitungan ulang dengan menggunakan desimal dari atas ke bawah.

“Yang jelas, poin utama putusan MA itu untuk perhitungan persentase yang menghasilkan pecahan desimal yang akan dilakukan pembulatan ke atas seluruhnya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen,” tambahnya.

Safei juga mengingatkan bahwa, meskipun beberapa partai sebelumnya dianggap memenuhi syarat keterwakilan perempuan, putusan ini juga bisa mengubah status mereka.

“Kemungkinan regulasi tersebut bisa dilakukan sesuai petunjuk KPU RI sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023 mendatang,” katanya.

Dengan putusan MA yang telah memicu perdebatan, perubahan besar di dunia politik Indonesia tampaknya tak terhindarkan. Parpol dan caleg harus bersiap menghadapi perubahan dramatis dalam upaya memastikan keterwakilan perempuan yang lebih besar dalam arena politik tanah air.[prs]

  • Bagikan