Dewan Pengupahan DKI Buat 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024

  • Bagikan
Dewan Pengupahan DKI Buat 3 Rekomendasi Besaran UMP 2024
/net /ilustrasi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.

Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima usulan yang disampaikan oleh unsur serikat pekerja.

“Harapannya nilai usulan pekerja menjadi rekomendasi UMP 2024,” kata Dedi, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com , Jumat (17/11) malam.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan hasil sidang Dewan Pengupahan itu nantinya bakal menghasilkan rekomendasi yang diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hari menyebut nantinya UMP DKI Jakarta 2024 ditetapkan paling lambat pada 21 November.

“Setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya. Pakai Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gub,” kata Hari sebelum sidang. (ndi)

  • Bagikan