Undian Nomor Urut Pilpres, Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3

  • Bagikan
Prabowo
Tiga Bacapres Peserta Pemilu 2024, Prabowo Subianto berada di tengah, Ganjar Pranowo di sebelah kiri, dan Anies Baswedan sebelah kanan. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pengundian tersebut, padsangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapatkan nomor urut 1.

Selanjutnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2. Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.

Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Pengundian nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Pengundian nomor urut juga dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan dan jajaran partai politik pengusung. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lainnya.

Sebelum pengundian nomor urut, acara dimulai dengan gala dinner atau makan malam terlebih dulu antara KPU bersama pasangan calon dan parpol pengusung. Kemudian, dilanjutkan dengan pembukaan dan pembacaan tata tertib.

Pengambilan undian nomor urut peserta Pilpres 2024 dilakukan dua tahap. Tahap pertama ialah pengambilan antrean undian nomor urut, dimulai dari pasangan calon yang mendaftar lebih dulu ke KPU.

Setelah antrean nomor urut itu dibuka, barulah dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni pengambilan undian nomor urut. Pasangan capres-cawapres yang mendapat antrean pertama diberi kesempatan untuk mengambil undian lebih awal.

Pasangan Anies-Cak Imin nomor urut 1, pasangan Ganjar-Mahfud Md nomor urut X, dan pasangan Prabowo-Gibran nomor urut X. Nomor urut Pilpres 2024 itu kemudian ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan membuka undian nomor urut tersebut. Pasangan capres dan cawapres selanjutnya diberi kesempatan untuk memberikan sambutannya.

Usai pengundian nomor urut, seluruh paslon hanya perlu menyerahkan nama-nama anggota timses mereka ke KPU paling lambat tanggal 24 November 2023. Setelah itu, masa kampanye akan digelar pada 28 November 2023 hingga pertengahan Januari 2024.[prs]

  • Bagikan