Gelar Raker dengan Kemenkumham, Komisi III DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Proyek Pembaharuan Substansi Hukum

  • Bagikan
Gelar Raker dengan Kemenkumham, Komisi III DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Proyek Pembaharuan Substansi Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan /NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja pertama dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Dalam rapat perdana tersebut,

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan berharap ke depannya, Kemenkumham dapat menuntaskan proyek prioritas nasional yang berkaitan dengan pembaharuan substansi hukum.

Hinca menaruh harapan kepada Menkumham Supratman Andi Agtas yang diketahui sebelumnya merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Biasanya Pak Menteri (Supratman Andi Agtas) mengurusi legislasi di DPR ini, sekarang Pak Menteri berada di pemerintah yang salah satu kamarnya punya Ditjen PP (Peraturan Perundang-undangan). Oleh karena itu. saya berharap ke depan program atau proyek prioritas nasional di pembaharuan substansi hukum tak terkendala lagi,” kata Hinca dalam Raker Komisi III dengan Kemenkumham di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Hinca merinci, pembaharuan substansi hukum, misalnya terkait dengan RUU KUH Acara Perdata dengan anggaran Rp1,8 miliar.

Meski anggaran sudah terserap hingga 64 persen, namun hingga saat ini RUU tersebut masih terkendala sebab pemerintah belum serius meneruskan pembahasannya. Hal ini membuat Komisi III terus menerus memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut.

“Nah ini kita berkali-kali Paripurna perpanjangan waktu. Saya harap nanti ini tidak lagi ada perpanjangan waktu (tapi) kita tuntaskan ini, Pak menteri,” harap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Kedua, Hinca menjelaskan ada RUU mengenai Keimigrasian yang belum masuk dalam proyek prioritas nasional pembaharuan substansi hukum di Kemenkumham. Terhadap RUU ini, ia berharap RUU tersebut dapat masuk dalam proyek prioritas Kemenkumham.

“Kita ingin untuk yang akan datang ini kita beri lagi dukungan penuh karena Rancangan Undang-Undang Keimigrasian ini menjadi penting sekali. (Selama) 10 tahun terakhir isu besar di Kumham itu salah satu adalah tetap di soal Keimigrasian, karena dia gerbang utama kedaulatan negara bagi masuk dan keluarnya warga negara asing dan warga negara kita,” jelasnya.

Diketahui ada 4 Proyek Prioritas Nasional Pembaruan Substansi Hukum di Kemenkumham, yakni modul UU KUHP dengan pagu Rp1,8 miliar dengan realisasi sudah 83,33 persen. RUU KUH Acara Perdata dengan pagu Rp1,8 miliar dan realisasi sudah 64 persen. RUU Jaminan Benda Bergerak dengan pagu Rp500 juta dan realisasi sebesar 97,54 persen. Terakhir, ada RUU Kepailitan dengan pagu Rp500 juta dengan realisasi sebesar 96,12 persen. (*)

  • Bagikan