MAKI Minta Dewas KPK Panggil Penyidik yang Tak Kunjung Periksa Ihsan Yunus

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan penyidik KPK yang menangani kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MAKI melaporkan penyidik kasus bansos karena tak kunjung memanggil lagi anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

“Kami mengadukan dugaan tidak profesionalnya penyidik perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos dengan tersangka Juliari Batubara dkk di mana penyidik tidak melakukan pemanggilan dan/atau usulan pemanggilan sebagai saksi kepada Ihsan Yunus (anggota DPR RI) untuk membuat semakin terang perkara tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Boyamin menilai seharusnya penyidik bisa cepat memanggil kembali Ihsan Yunus setelah pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir. Sebab, dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam kasus ini telah terendus dari adanya penggeledahan di rumah orang tua Ihsan, pemeriksaan saksi lain, hingga rekonstruksi kasus.

“Pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/Saudara Ihsan Yunus) dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus) dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus,” ucap Boyamin.

Dalam rekonstruksi kasus, nama Ihsan Yunus disebut sempat melakukan pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos RI dan Syafii Nasution di ruang Matheus Joko pada Februari 2020. Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus juga terungkap dari seorang operator Ihsan bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Yogas juga sempat melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan tersangka Matheus Joko. Dalam rekonstruksi kasus juga, Yogas disebut menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

“Bahwa penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus sebagaimana tersebut di atas, namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi,” katanya.

Dia menduga bahwa penyidik tidak melakukan pengajuan ke atasannya untuk memanggil ulang Ihsan Yunus. Jika dugaannya tersebut benar, Boyamin semakin yakin bahwa penyidik kasus tidak profesional.

“Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik perkara tersebut untuk memastikan apakah kegiatan penyidikan telah dijalankan dengan profesional sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti dugaan terjadi ketidakprofesionalan penyidik, mohon untuk diberi teguran dan/atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, Ihsan Yunus belum memberikan penjelasan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini. KPK pernah menjadwalkan pemanggilan Ihsan Yunus pada Rabu, 27 Januari 2021.

Namun Ihsan tidak hadir dalam pemanggilan saat itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ihsan.[prs]

  • Bagikan