Simpan 4,30 Gram Sabu Didalam Rumah, Ari Fadli Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

  • Bagikan
Simpan 4,30 Gram Sabu Didalam Rumah, Ari Fadli Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Nekat simpan Narkotika jenis shabu-shabu di dalam rumah, Ari Fadli alias Adek (31), warga Jalan S Parman, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai akhirnya menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai.

Soalnya, saat personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap tersangka, Selasa (2/3) sekira pukul 18.50 WIB, di dalam rumahnya ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram yang terletak di atas meja di hadapan tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka Ari Fadli alias Adek (31) dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan S Parman Gang Pandan, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ada sebuah rumah yang digunakan menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu.

Atas informasi tersebut, Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin IPDA Awaluddin langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap rumah yang dicurigai tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Ari Fadli alias Adek (31) sedang berada didalam rumah.

Selain itu, diatas meja yang ada di dalam rumah didekat tersangka ditangkap itu ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 4,30 gram.

Kepada petugas, tersangkapun tidak bisa berkelit dan mengakui, bahwa Narkotika jenis shabu-shabu berikut dengan beberapa barang bukti lainnya yang berada diatas meja tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya itu langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Rabu (3/3).

Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih hitam, uang tunai senilai Rp250.000, 1 (satu) bungkus rokok Sempurna kecil yang kosong dan 1 (satu) lembar tisue warna putih. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka Ari Fadli alias Adek (31) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun kurungan. (ign)

  • Bagikan