Vonis Bebas Jonas Salean, Hakim Tipikor Kupang Dianggap Kesampingkan Norma Keadilan

  • Bagikan
Vonis Bebas Jonas Salean, Hakim Tipikor Kupang Dianggap Kesampingkan Norma Keadilan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.comĀ – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, dinilai telah melanggar norma keadilan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang Tahun 2016 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dinilai telah melanggar norma keadilan karena menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang dalam kasua tersebut meskipun terjadi perbedaan pendapat p, Rabu (17/03/2021) kemarin.

“Saya menilai bahwa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah melanggar norma keadilan dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang, ” kata Dosen Fisip Undana Kupang, Lazarus Jehamat, Kamis (18/3/2021).

Menurut Lasarus, putusan majelis hakim sangat sulit diterima secara logika. Karena, dari aspek keadilan bahwa menurut hakim bukanlah tanah milik Pemerintah Kota Kupang sedangkan Jonas Salean saat membagikan tanah tersebut berstatus sebagai Wali Kota Kupang.

“Yang menjadi pertanyaannya, kalau bukan tanah Pemerintah Kota Kupang, itu tanah siapa sehingga Jonas Salean membagikannya kepada 40 orang atas dasar jabatannya sebagai Wali Kota Kupang saat itu,” tandas Lasarus.

Ditambahkan Lasarus, kasus tersebut diperparah lagi dengan pembagian tanah kapling kepada 40 orang penerima, justru banyaknya penerima dari kalangan keluarga dan pejabat pada Pemerintah Kota Kupang. Dan, ini merupakan suatu peristiwa yang dinilai dikuar logika.

“Kalau bukan tanah pemerintah berarti tanah masyarakat, lalu kenapa Jonas Salean bagi – bagi atas dasar sebagai Wali Kota Kupang kepada 40 penerima,” tanya Lasarus.

Ditegaskan Lasarus, perbuatan Jonas Salean tergolong dalam perbuatan yang arogansi dimana menggunakan kekuasaannya sebagai Wali Kota Kupang untuk membagikan tanah kepada 40 orang yang nota benenya penerima terbanyak adalah keluarganya.

Terkait dengan alat bukti berupa disposisi Jonas Salean yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Kota Kupang, Lasarus menegaskan bahwa itu merupakan salah satu alat bukti dan bentuk pengakuan dari Jonas Salean bahwa tanah tersebut merupakan tanah Pemerintah Kota Kupang.

Dilanjutkan Lasarus, dirinya sulit menilai keputusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Jonas Salean. Namun, yang jelas bahwa dalam kasus ini terdapat ketidakadilan kepada masyarakat dalam mengembalikan tanah Pemerintah Kota Kupang yang telah dikuasasi oleh individu.

Lasarus kembali menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah mengesampingkan rasa keadilan kepada masyarakat Kota Kupang.(rey)

  • Bagikan