Setneg Bantah Jokowi Keluarkan Perpres Kedaruratan Keuangan Negara

  • Bagikan
Setneg Bantah Jokowi Keluarkan Perpres Kedaruratan Keuangan Negara
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sekretariat Negara (Setneg) membantah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto untuk menanggapi beredarnya salinan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di masyarakat Minggu (4/4/2021).

“Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara,” katanya seperti dikutip dari website Sekreriat Negara, Minggu (4/4).

Sebelumnya, beredar Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Dalam keputusan presiden tertanggal 17 Maret 2021, kondisi darurat keuangan negara berlaku sejak 17 Maret lalu.

Atas kondisi itu, Jokowi menetapkan kedaruratan keuangan negara itu wajib ditangani secepat-cepatnya pada 31 Maret 2021.

Melalui keputusan itu, ia berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI (080264)-24 SD. Dana tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam kondisi darurat.[prs]

  • Bagikan