Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Panggil Bupati Bandung Barat dan Anaknya

  • Bagikan
formula
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pagi ini (Jumat, 9/4/2021), memanggil Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa yang juga wiraswasta.

Keduanya dipanggil, untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pendemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya, Jumat (9/4/2021).

Sebagaimana diketahui, Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis (1/4/2021).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.

Dari lima lokasi ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen yang diduga terkait dengan kasus.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud,” ucap Fikri.

Dari pengadaan itu KPK menduga Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Sebelumnya pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pengalihan anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan
total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial.

Sedangkan Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bantuan sosial JPS dan bantuan sosial terkait pembatasan sosial berskala besar. (ndi)

  • Bagikan