Jonas Salean Segera Ajukan Permohonan SP3 Kasus Tanah Fatululi

  • Bagikan
Jonas Salean Segera Ajukan Permohonan SP3 Kasus Tanah Fatululi
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jonas Salean anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui kuasa hukumnya, segera mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang bakal diajukan oleh Jonas Salean (mantan Wali Kota Kupang), terkait kasus dugaan korupsi aset negara di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dr. Yanto MP. Ekon, S. H. Hum selaku kuasa hukum Jonas Salean kepada wartawan, Rabu (05/05/2021), dirinya selaku kuasa hukum Jonas Salean segera mengajukan permohonan SP3 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Menurut Yanto, SP3 yang bakal diajukan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi aset negara di Jalan Veyeran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang kini ditangani oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Namun, lanjut Yanto, permohonan SP3 bakal diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang menerima putusan dari Mahkama Agung serta PN Kelas IA Kupang memberikan pemberitahuan kepada Jonas Salean.

“Yang jelas bahwa kami segera ajukan SP3 ke Kejati NTT terkait dengan kasus dugaan korupsi aset negara di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang,” ujar Yanto.

“Tapi saat ini belum kami ajukan karena belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang dan MA belum kirim putusannya ke PN Kelas IA Kupang,” tambah Yanto.

Ditegaskan Yanto, jika Jonas Salean telah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang maka secara pasti Jonas Salean melalui kuasa hukumnya akan mengajukan SP3.

Dilanjutkan Yanto, pihaknya juga pernah mengajukan surat permohonan penundaan penyidikan tertanggal 20 Juli 2020 untuk menunggu putusan Mahkama Agung (MA) RI.

Dikatakan Yanto, bukti awal berupa Putusan Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang bahwa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang adalah hak milik sah dari Jonas Salean dan pencatatan oleh Pemkab Kupang sebagai Barang Milik Daerah adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Terhadap Putusan PT Kupang yang menguatkan Putusan PN Kupang tersebut, kata Yanto, pihak Pemkab Kupang selaku Tergugat/Pembanding mengajukan kasasi dan sesuai website MA-RI yang telah kuasa hukum peroleh ternyata permohonan kasasi dari Pemkab Kupang ditolak.

“Hal ini berarti sudah ada Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap yang menyatakan tanah Fatululi adalah hak milik Sah dari Jonas Salean dan Perbuatan Pemkab Kupang yang mencatat sebagai Barang Milik Daerah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,” tegas Yanto.

Yanto kembali menegaskan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang kepemilikan sah tanah Fatululi oleh Jonas Salean dan Pemkab Kupang yang melakukan perbuatan melawan hukum maka menurt tim kuasa hukum Jonas Salean, perbuatan yang disidik bukan perbuatan korupsi. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum Jonas Salean dalam waktu dekat akan mengajukan surat perintah penghentian perkara (SP3) kepada Penyidik Kajati NTT atas kasus ini.

Dilanjutkan Yanto, berdasarkan website MA-RI Tentang Informasi Perkara MA, sengketa tanah Fatululi antara Jonas Salean dengan Pemkab Kupang diregister dgn Nomor: 576K/PDT/2021 dan telah diputus pada tanggal 21 April 2021 oleh Majelis Hakim Agung masing-masing: Dr. H. Panji Widagdo, SH.,MH; Dr. Rahmi Mulyati, SH.,MH dan Maria Anna Samiyati, SH.,MH.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan tolak. Sehingga menurut kuasa hukum Jonas Salean artinya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur NTT cq Bupati Kupang.

“Website MA ini tentu bukan pemberitahuan resmi, sehingga kita harus menunggu pengiriman putusan dari MA ke PN Kupang selaku Pengadilan Pengaju dan PN Kupang pasti akan memberitahukan kepada para pihak,” ujar Yanto.(rey)

  • Bagikan