Kemenag Klaim SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Minimalisir Pandangan Intoleran

  • Bagikan
Kemenag Klaim SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Minimalisir Pandangan Intoleran
Kantor Kemenag/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan SKB 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah. Kemenag mengatakan SKB 3 menteri ini justru dimaksudkan untuk meminimalkan pandangan intoleran.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan secara internal akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Menurut Zaman, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendikbud-Ristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya, kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media massa,” kata Zaman dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Zaman menyebut tujuan terbitnya SKB 3 menteri soal seragam sekolah itu adalah memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa. Dengan diaturnya seragam sekolah lewat SKB 3 menteri, pemerintah bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran, baik terhadap agama, ras, etnis, dan lain sebagainya,” terangnya.

Menurut Zaman, putusan MA atas uji materi SKB 3 menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Sumatera Barat, adalah produk hukum yang harus dihormati. Untuk itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 menteri ini pada koridor hukum sembari berkoordinasi untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Mahkamah Agung sebelumnya memerintahkan pemerintah mencabut SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.[prs]

  • Bagikan