Kemendikbudristek Hormati Putusan MA Soal Pencabutan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah

  • Bagikan
Kemendikbudristek Hormati Putusan MA Soal Pencabutan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kemendikbudristek angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemendibudristek menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud,” kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini Kemendikbudristek juga berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan MA itu. Pemerintah berupaya menjaga kebinekaan, toleransi, moderasi beragama di tiap jenjang pendidikan.

“Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat,” ujar Jumeri.

Lebih lanjut Pelaksana tugas (plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, menyebut saat ini Kemendikbudristek belum menerima putusan tersebut. Kemendikbudristek akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag mengenai hal tersebut.

“Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud,” ujar Hendarman.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.[prs]

 

  • Bagikan