Tunggu Hasil PKN, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus PDAM

  • Bagikan
Tunggu Hasil PKN, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus PDAM
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Setelah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), kini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli.

Peningkatan status dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), setelah tim penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran penerimaan melalui loket penyetoran dan dana pencairan voucher  tahun 2019 – 2020 lalu senilai Rp. 300 juta pada PDAM Kabupaten Kupang.

“Setelah lakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta penyelidikan (Lid), kami naikan statusnya dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik), karena unsur perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara telah terpenuhi,” kata Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu melalui Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Noven Bulan, S. H yang dihubungi wartawan via hp selulernya, Kamis (04/08/2021) siang.

Dijelaskan Noven, saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil PKN dari ahli dalam kasus tersebut. Yang mana, tim penyidik telah meminta secara resmi kepada ahli untuk dilakukan PKN dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ditegaskan Noven, jika hasil PKN dari ahli telah dikantongi, maka tim penyidik akan menggelar ekspose dihadapan pimpinan untuk segera ditetapkan tersangka dalam kasus bernilai Rp. 300 juta tersebut.

“Jika hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sudah kami dapatkan, maka segera dilakukan ekspose untuk penetapan tersangka,” tegas Noven.

Ditambahkan Noven, dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah memeriksa sedikitnya tujuh (7) orang sebagai saksi.

“Sedikitnya sudah tujuh (7) orang yang kami periksa sebagai saksi dalam perkara itu. Dan, kami juga sudah agendakan untuk lakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa lagi,” tambah Mantan Kasi Pidsus Kejari TTU ini.

Ditambahkan Noven, dalam kasus ini kuat dugaan bahwa terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada PDAM Kabupaten Kupang yang tidak melakukan penyetoran ke Bank  terkait penerimaan dari loket tahun 2019 – 2020 namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil anggaran penerimaan dari loket tahun 2019 – 2020 di PDAM Kabupaten Kupang ini, tidak disetorkan ke Bank namun digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Noven.(rey)

  • Bagikan