Jika Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN maka itu Syarat Pelanggaran, Polri Harus Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan

  • Bagikan
Jika Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK jadi ASN maka itu Syarat Pelanggaran, Polri Harus Pastikan Prosesnya Tak Menentang Aturan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Rekrutmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sarat pelanggaran, Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri.

Haron mengatakan, ada banyak pelanggaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ketika merekrut 57 mantan pegawai KPK, Di antaranya, pelanggaran pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Calon PNS Polri.

Terlebih saat ini status 57 mantan pegawai KPK tersebut adalah orang bebas, Artinya, ketika 57 orang itu direkrut menjadi ASN harus melalui persyaratan dan peraturan yang berlaku serta tidak boleh ada keistimewaan.

“Ketika sudah menjadi orang bebas maka ketika direkrut harus dari nol lagi. Ini penting agar Kapolri tidak salah skema,” ujar Haron, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Jumat (8/10/2021).

Haron memaparkan harus jelas teknis rekrutmen 57 mantan pegawai KPK, karena Kapolri menjanjikan bakal mengangkat sebagai ASN Polri, Apalagi 57 mantan pegawai KPK juga mengajukan beberapa persyaratan yakni jika direkrut oleh Kapolri harus menjadi menyidik dan ditempatkan di Bareskrim.

“Peraturan CPNS Polri ada syarat umum dan khusus. Ini patut dipertanyakan agar Kapolri bersikap adil,” paparnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak, Karena saat ini ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya.

“Sementara ada calon PNS seperti guru yang juga perlu diangkat statusnya,” jelasnya.

Selain itu, dia memaparkan menjadi ASN itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baik usia dan latar belakang pendidikan, Untuk yang berpendidikan strata 1 atau (S1) harus berusia 32 tahun. Untuk S2 harus berusia 34 tahun dan S3 harus berusia 36 tahun.

Oleh karena itu jika usia melewati dari latar pendidikannya maka tidak bakal diterima sebagai ASN.

“Kalau langsung jadi ASN maka jadi aneh. Jika hal tersebut dilanggar maka ketatanegaraan yang ditekuk-tekut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Haron mengatakan Polri adalah lembaga hukum dan bukan perusahaan swasta yang bisa bertindak semaunya. Oleh karena itu ketika seseorang menjadi ASN Polri harus sesuai UU ASN No 4 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017.

Apalagi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjanjikan merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak dilakukan secara resmi.

Sementara itu Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, masalah perekrutan 57 mantan pegawai KPK memang ruwet. Karena, banyak hal yang akan terlanggar jika 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Belum lagi 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai tidak Pancasilais dan tidak NKRI.

“57 mantan pegawai KPK ini dilabeli tidak Pancasilais dan tidak NKRI. Mantan koruptor saja ketika dibina bisa menjadi Pancasilais dan NKRI.”

“Sementara 57 mantan pegawai KPK itu dinilai tidak Pancasilais dan NKRI. Jadi kalau begini siapa yang lebih Pancasilais,” paparnya.

Polri Pastikan Proses Rekrutmen Tak Menentang Aturan, Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen eks 57 pegawai KPK menjadi ASN Polri akan mentaati peraturan yang berlaku.

Menurut Rusdi, pihaknya masih mengkaji proses rekrutmen tersebut, Petinggi Polri dan eks 57 pegawai KPK juga telah melakukan pertemuan untuk membicarakan masalah tersebut.

“Dari hasil pertemuan tersebut, tentunya Polri akan menindaklanjuti masalah pola rekrutmennya ini.”

“Tentunya nanti pola yang dibuat akan selalu berdasarkan daripada peraturan yang berlaku.
“Kita tunggu saja, masih digodok itu semua,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan eks 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut dalam waktu dekat ini.

“Pasti ada (pertemuan lagi), nanti kalau ada diberitahu. Tapi komunikasi antara Polri dengan perwakilan dari 57 mantan pegawai KPK sudah terjadi.”

“Mudah-mudahan ini hal yang positif, yang akan menjadi bagian bagaimana menyelesaikan permasalahan yang sekarang ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya bertemu perwakilan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Biro SDM Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pertemuan ini untuk membahas perekrutan seluruh eks pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.

Dalam pertemuan itu, hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri.

“Saya ingin mengupdate perkembangan pertemuan antara Polri dan mantan pegawai KPK. Jadi hari ini Senin jam sekitar pukul 15.15 WIB. Tadi ada pertemuan di Biro SDM Mabes Polri.”

“Ruang rapat antara Polri yang diwakili oleh As SDM, Kadivkum, dan juga ada Korsahli dan Kadiv Humas,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10/2021).

Ia menyampaikan pertemuan itu dihadiri oleh sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK.

Di antaranya, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan beberapa eks pegawai KPK lainnya.

“Jadi tadi dari perwakilan dari teman-teman mantan KPK ada 9 orang. Ada Mas Farid, ada Mas Chandra, Mas Feri, Mas Giri dan sebagainya di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Argo menuturkan pihaknya juga mendengar aspirasi dari perwakilan mantan pegawai KPK yang dipecat tersebut.

Nantinya, pertemuan tersebut tidak hanya satu kali saja.

“Dalam pertemuan tersebut kita diskusi, kita juga mendengarkan apa yang mereka sampaikan dan intinya bahwa pertemuan ini tidak hanya sekali ini. Nanti akan tetap berlanjut dan intinya bahwa kita akan membahas berkaitan dengan regulasi secara teknis yang nanti akan melibatkan ahli,” tukasnya.(Din)

 

 

  • Bagikan