Ketua Komisi VIII Yakini Pesantren Akan Sejajar dengan Lembaga Pendidikan Lain

  • Bagikan
Ketua Komisi VIII Yakini Pesantren Akan Sejajar dengan Lembaga Pendidikan Lain
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto /NET/IST
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pesantren Riyadlul Jannah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021). Kunjungan kerja ini,  dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Usai pertemuan dengan jajaran Pesantren Riyadlul Jannah, Yandri mengungkapkan banyak masukan-masukan yang diberikan oleh pihak pesantren terkait UU Pesantren.

Masukan tersebut, diantaranya diperlukan adanya revisi atau perbaikan di beberapa pasal dalam UU Pesantren, termasuk turunannya.

“Dengan adanya perbaikan nantinya diharapkan keberadaan pesantren benar-benar bisa semakin baik, semakin maju dan juga semakin baik dalam memberi sumbangsih terhadap negara,” jelas Yandri.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan negara harus hadir untuk pesantren. Mengingat peran dari pondok pesantren yang luar biasa bahkan sejak sebelum kemerdekaan. Maka dari itu dibutuhkan penyetaraan pendidikan, sarana prasarana, biaya operasional sehingga nantinya pesantren bisa menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan cerdas ilmu.

“Jangan sampai kita menganggap pondok pesantren itu harus ditinggalkan tapi justru harus dirangkul dan diajak kerja sama. Maka dengan adanya UU Pesantren ini dengan sejumlah penyempurnaannya, inshaallah saya yakin pesantren akan semakin sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain,” imbuh Yandri.

Untuk diketahui UU Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Lahirnya UU yang berpihak pada pesantren ini berawal dari keresahan yang dialami kaum pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) selama ini belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang jumlahnya menurut data Kementerian Agama pada 2018 kini menembus angka 28.194 unit.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI turut diikuti sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya, Umar Bashor dan Ina Ammania dari F-PDI Perjuangan, Endang Maria Astuti (F-Golkar), Abdul Wachid dan Jefry Romdonny (F-Gerindra), Delmeria (F-Nasdem), Anisah Syakur (F-PKB), Hasani Bin Zuber (F-Demokrat), dan Bukhori Yusuf (F-PKS). (ndi)

  • Bagikan