Demokrat Sebut Keputusan MK Tolak Omnibus Law Sesuai Perjuagan Kader di DPR

  • Bagikan
demokrat
Umar Arsal Demokrat/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Politisi senior Partai Demokrat, Umar Arsal angkat bicara tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa Undang undang Cipta Kerja inkonstitusional.

Menurut Umar Arsal, keputusan MK menolak Omnibus Law sejalan dengan perjuangan para kader Demokrat di parlemen.

“Putusan MK adalah perjuangan buruh yang harus dijalankan dengan baik. Tentunya penolakan itu harus segera disikapi oleh pemerintah,” tegas dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/11).

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan DPP Partai Demokrat ini menilai, putusan MK juga merupakan teguran keras kepada Pemerintah. “Karena sejak pembahasan masih banyak kejangalan yang kurang pro terhadap rakyat, sehingga keputusan MK sudah sangat tepat,” ujar Umar Arsal.

Politisi asal Kendari Sulawesi Tenggara ini memaparkan, sejak awal pembahasan hingga pengesahan posisi Partai Demokrat selalu kritis dan bahkan walkout pada saat Rapat Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja kala itu.

“Pastinya posisi Partai Demokrat akan terus kawal Undang-undang Cipta Kerja dengan baik. Partai Demokrat bersama rakyat,” demikian Umar Arsal.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai `tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan`,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

“Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.[prs]

  • Bagikan