Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya menghentikan kasus kecelakaan yang melibatkan dua unit bus Transjakarta yang mengakibatkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (25/10).
Kasus ini dihentikan lantaran tersangka yang merupakan pengemudi Transjakarta berinisial J, tewas dalam kecelakaan tersebut.
“Karena pengemudi yang jadi tersangka meninggal dunia, maka kemudian kita hentikan dengan mekanisme SP3,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Rabu (3/11).
Disampaikan Sambodo, penghentian kasus kecelakaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 77 KUHP.
Sambodo menyebut dalam kasus ini tersangka J semestinya dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hasil pemeriksaan kecelakaan, kata dia, disebabkan oleh J hilang kesadaran.
“Kesimpulan kecelakaan disebabkan oleh pengemudi bus nomor B 7477 TK atas nama saudara J kehilangan kesadaran saat mendekati key point titik tabrak,” ucap Sambodo.
Kecelakaan dua unit bus TransJakarta di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, terjadi pada Senin (25/10) pagi lalu.
Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka.[prs]