MAKI Desak KPK Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp240 M

  • Bagikan
MAKI
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman //Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH  mendesak KPK mempercepat penuntasan dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp. 240 milyar.

Seperti yang sudah diwartakan Hasanuddin Mas’ud, kakak kandung Abdul Gafur Mas’ud, Bupati non aktif Kab.  Paser Penajam yang belum lama ini dicokok KPK dilaporkan ke Komisi Anti Rasuah oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia  (8/2), terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit  kepada PT. Hasamin Bahar Lines  oleh Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara sebesar  Rp240 milyar.

MAKI telah melakukan pengawalan laporan dugaan korupsi ini dalam bentuk telah berkirim surat kepada  KPK berisi desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi ini dan siap mengajukan gugatan  Praperadilan melawan KPK apabila kemudian penanganan perkara ini mangkrak dan lemot.

MAKI telah  berulang kali mengajukan gugatan Praperadilan melawan KPK atas perkara mangkrak, salah satunya contoh adalah MAKI memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK tahun 2018 atas mangkraknya  perkara korupsi Bank Century.

Sebagaimana pemberitaan dan adanya tambahan data yang diperoleh MAKI, PT. Hasamin Bahar Lines, bergerak dibidang transportasi. Berdiri berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan  Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011. Kendati baru berusia 5 bulan — PT. Hasamin  Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud — tanpa jaminan yang memadai — mendapat guyuran fasilitas  kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp. 235,8 milyar. Dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat  Non Revolving, dengan bunga 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan  tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.

Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal  tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya  perjanjian PT. Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal. Hanya mendasari pada  rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT. Muji Rahayu berupa 10 unit tug boat dan 10 tongkang,  selaku pembuat kapal. Pengajuan kredit diduga tidak didukung study kelayakan (FS) yang masih dalam  tahap penyusunan dan Analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT. Binamitra Conculindotama.

Berdasarkan ketentuan PT. Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan  perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditrasfer ke PT. Hasamin Bahar Lines. “Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan  melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi“.

Sesuai hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, sejak tahun 2011 hingga  tahun 2012, PT. Hasamin Bahar Lines tercatat melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.  Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp. 7,3 milyar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April  dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp. 23,9 milyar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari  sampai dengan September 2014. “Fasilitas kredit PT. Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau  dalam kolektifibilitas 5 “.

Sejak awal pemberian kredit PT. BPD Kaltim Kaltara kepada PT. Hasamin Bahari Lines senilai Rp.  240 Milyar diduga syarat peyimpangan. Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang  Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang  Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD  Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi  BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan  Kredit Bermasalah
“Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang” .
Laporan keuangan yang diserahkan ke PT. BPD Kalrim-Kaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT. Hasanmin Bahar Lines menyampaikan  laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat  penyajian menunjukan hal yang tidak wajar berupa tidak didasarkan periode operasional maupun  akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per  April 2011. Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. Naskin, Ak, melalui Surat TIM  BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan  PT. Hasamin Bahar Lines.

“Adanya dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan  peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian  sebesar lebih dari Rp 240 milyar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum”
Diduga melibatkan Said Amin
Pada tahun 2012 ketika pemberian kredit belum berusia setahun, PT. Hasamin Bahar Lines diduga  mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 milyar. Hasanuddin Mas’ud menggandeng Muhammad Said Amin, tokoh dan Ketua ormas Pemuda di Kaltim. Diduga sejumlah asset  atas nama Said Amin yang dijadikan agunan yang tentunya Said Amin setuju asetnya dijadikan agunan  pinjaman tersebut dengan segala konsekuensinya termasuk disita lelang apabila pinjaman macet.

Muhammad Said Amin diduga menguasai dan mengoperasionalkan 5 (lima) set tug boat dan tongkang. Tapi hasilnya diduga tidak dipakai untuk membayar cicilan kredit. Agunan milik Muhammad Said Amin tetap diterima PT. BPD Kaltim-Kaltara dan disetujuinya  penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 milyar.

Aset-aset tersebut antara lain, tanah 229 m2 dan  bangunan ruko 3 unit Jl. Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang SHM 2396,2397,2398 atas nama  Muhammad Said Amin dengan taksasi senilai Rp. 3,422 milyar, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit  di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2401, 2402 atas nama Muhammad Said Amin  dengan taksasi senilai Rp. 2,145 milyar tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jln Cipto  Mangunkusumo, Samarinda Seberang SHM 2393 atas nama Muhammad Said Amin, denga taksasi  senilai Rp. 1,053 milyar, tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jln MT Haryono – Ring Road Komplek  Balilk Papan Baru Blok BC No. 26 Balik Papan Selatan. SHM 5316 juga nama Muhammad Said Amin  dengan taksasi senilai Rp. 3,583 milyar. Kemudian tanah 480 m2 di Jln Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel.  Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 atas nama Muhammad Said  Amin dengan taksasi senilai Rp. 4,347 milyar.

Anehnya tak lama kemudian pada September 2014, dengan dalih terjadi perubahan kepemilikan dan  kepengurusan atas PT. Hasamin Bahar Lines — dan tatkala pembayaran kredit diduga mulai tersangal sengal — dilakukanlah addendum dan restrukturisasi. Berdasarkan Akte No. 05 yang diterbitkan Notaris  Hasanuddin, SH di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham Hasanuddin Mas’ud justru  membesar menjadi 495 lembar saham atau menguasai 99% pada PT. Hasamin Bahar Lines.

Melalui surat nomor: 023/PK-024/KI.59/2014 terdapat dugaan dilakukan penarikan seluruh jaminan atas  nama Muhammad Said Amin. Tentu saja hal ini dinilai janggal. Bagaimana mungkin kredit PT. Hasamin  Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5 agunan dapat dikembalikan. Agunan  semestinya tetap di Bank hingga terjadi pelunasan pinjaman atau jika macet maka semua agunan  dilelang untuk menutup pinjaman macet.

Muhammad Said Amin diduga berhasil mengamankan kembali semua assetnya, dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank. Sedangkan 5 (lima) set tug boat dan tongkang diduga masih  dioperasionalkan oleh Muhammad Said Amin. Namun hasilnya diduga tidak dipakai untuk mencicil  pembayaran kredit. “Ini terdapat dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara.  Bagaimana mungkin asset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas.”.

BPD Kaltim-Kaltara lalu melego jaminan berupa 5 (lima) set tug boat dan tongkang yang diduga dikuasai  Muhammad Said Amin kepada PT. Danny Samudra Raya Lines. Hanya laku sebesar Rp. 32,6 milyar.  Sisa agunan dioperasionalkan PT. Hasamin Bahar Lines melalui Hasanuddin Mas’ud, dengan membuat  pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp. 500 juta perbulan. Namun hasil pemeriksaan  terakhir BPK, total pembayaran PT. Hasamin Bahar Lines hanya sebesar Rp. 43,8 milyar, yang terdiri  dari hasil penjualan agunan Rp. 32,6 milyar, dan pembayaran secara bulanan Rp. 11,199 milyar.  Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 196,3 milyar, tunggakan bunga tetap Rp.  44,1 milyar dan denda tetap Rp. 2,6 milyar.[prs]

  • Bagikan