Sorot Kasus OTT Ade Yasin, ICW: Predikat WTP BPK Belum Tentu Bebas Korupsi

  • Bagikan
ade
Bupati Bogor Ade Yasin/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap demi predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. ICW menilai jual-beli predikat WTP dilakukan demi gengsi.

“Jual-beli predikat karena itu condong dilakukan untuk menjaga gengsi atau membohongi publik bahwa institusi yang dipimpinnya bersih dari korupsi. Padahal belum tentu demikian. Jangan sampai publik keliru memahami itu,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Egi mengatakan predikat WTP dari BPK tidak menjamin suatu instansi bersih dari praktik korupsi. Menurutnya, daerah dengan predikat WTP malah kerap menjadi daerah korupsi.

“Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Musabab penekanan yang diberikan oleh BPK adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ataupun laporan keuangan yang sudah sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Negara,” jelasnya.

Dia menilai BPK gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai instrumen pengawasan internal milik negara. Dia menyebut kasus suap demi predikat WTP ini sering terjadi.

“Kasus korupsi jual-beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya,” ujar Egi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ade Yasin beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ade Yasin diduga memberikan suap kepada petugas BPK Perwakilan Jawa Barat agar mendapatkan predikat WTP.

“Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai pemberi suap AY (Ade Yasin), Bupati Kabupaten Bogor,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (28/4/2022) malam.

Ade Yasin diduga menyuap hingga Rp 1,9 miliar pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat WTP untuk tahun 2021.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Firli.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor

Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
[prs]

 

  • Bagikan