Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemukulan Wartawan

  • Bagikan
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemukulan Wartawan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, akhirnya mengembalikan (P – 19) berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan online suaraflobaroma.com.

Berkas perkara tersebut dinyatakan P – 19 atau belum lengkap setelah jaksa peneliti berkas perkara tersebut diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang.

“Berkasnya kami kembalikan atau nyatakan belum lengkap (P – 19) kepada penyidik Polres Kupang Kota. Berkasnya dikembalikan setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang,” kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedy, S. H, Senin (20/6).

Dijelaskan Agus Dedi, dalam pengembalian berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan itu, jaksa peneliti berkas perkara memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Kupang Kota untuk dipenuhi.

“Berkasnya dikembalikan disertai petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota dan waktunya cuman 14 hari,” jelas Kasi Pidum.

Ditambahkannya, jika dalam berkas tersebut, polisi belum juga memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti berkas perkara maka jaksa akan kembali menyatakan P – 19 atas berkas tersebut.

“Ya kalau belum lengkap kami kembalikan lagi. Jika petunjuk itu belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polres Kupang Kota,” tambahnya.(rey)

  • Bagikan