Awasi Proses Sidang Ferdy Sambo, Kejagung Libatkan KPK

  • Bagikan
Awasi Proses Sidang Ferdy Sambo, Kejagung Libatkan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mengaku telah meminta KPK untuk ikut mengawasi proses lanjutan perkara pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Sambo dan keempat tersangka lain kini telah memasuki tahap II. Sambo kini resmi menjadi tahanan Kejagung usai berkas perkaranya telah dilimpahkan Bareskrim.

“Kami meminta dipantau oleh KPK karena kasus ini menjadi perhatian pemerintah,” kata Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut hingga proses penuntutan di persidangan. Selain KPK, sejumlah pihak di internal Kejagung juga dilibatkan untuk mengawasi.

Para pihak tersebut mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was), serta Satgas 53.

Fadil menilai pihaknya belum berencana untuk menempatkan para jaksa yang akan dilibatkan untuk persidangan kasus Sambo di rumah aman atau safe house. Menurut dia, kejaksaan memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan, kini lima tersangka kasus pembunuhan berencana resmi menjadi tahanan kejaksaan. Termasuk tujuh tersangka lain dalam kasus obstruction of justice.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Arif Rahman. Keempat orang tersebut ditahan di Mako Brimob.

Sementara itu, istri Sambo, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Adapun tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Bareskrim Polri. (ndi)

  • Bagikan