Hakim PT DKI Tolak Banding, Vonis AG Tetap 3,5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mario, AG
AG pacar Mario Dandy/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terhadap pacar Mario Dandy, AG (15) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora (17).

“Mengadili dan menerima permintaan banding anak AG dan penuntut umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Tunggal Budi Hapsari saat bacakan putusan banding di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

Hakim Budi meyakini bahwa AG memang bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dengan demikian, kata Hakim Budi, anak AG tetap menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Sosok yang diketahui pacar Mario Dandy yang merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Mengadili dan menjatuhi hukuman pidana terhadap anak AG 3 tahun dan 6 bulan penjara di LPKA,” ujar Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis di PN Jaksel pada Senin, 10 April 2023.[prs]

  • Bagikan