Baleg DPR Dorong Pengelolaan Dana Desa Dikelola Sepenuhnya oleh Kades

  • Bagikan
baleg
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Untuk mewujudkan pemberdayaan desa yang makmur sejahtera dan berkeadilan. Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa bersumber dari APBN.

Oleh karenanya, Baleg DPR RI, melakukan pendalaman revisi UU Desa untuk melihat efektifitas dana desa tersebut.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mendorong pengelolaan dana desa diberikan kewenangan dan kemandirian penuh kepada Kepala Desa. Sehingga, Pemerintah Desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam membangun desa sesuai pontesi desa masing masing.Karena setiap desa mempunyai karakteristik yang berbeda.

Firman berharap, utk kemandirian pengelolaan dana desa ini mempunyai kepastian dan payung hukum yang jelas sebagai dasar tata kelolanya.

“Kenapa ini perlu diberikan kepercayaan kemandirian, untuk memberikan pembelajaran kepada perangkat desa agar mereka itu betul-betul bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan azas kehati-hatian. Serta tunduk kepada UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Karena, dana desa yang bersumber dari APBN,” katanya, Selasa (4/7).

Kedua, menurut Firman sangat mendasar, adalah bahwa Pemerintah Desa itu mempunyai karakteristik yang berbeda beda antara desa satu dengan desa lainya juga potensi dan kearipan lokal berbeda- beda.

Kalau pengelolaan dana desa itu masih harus mengikuti arahan dan aturan dari Pemerintah Pusat seperti selama ini , maka Pemerintah Desa itu tidak akan bisa maju dan membangun desanya melalui dana desa tersebut.

Lebih lanjut, Politikus Partai Golkar ini mendorong tunjangan bagi perangkat desa agar ditingkatkan, karena ia menilai beban tugas mereka cukup besar dalam mengawal berbagai kegiatan di masyarakat.

Disamping itu melalui revisi UU desa Ini, kata Firman, DPR harus lebih represif dan antisipatif terhadap tantangan dan perubahan-perubahan terhadap dampak globalisasi ekonomi, maka Indonesia harus mampu membangun dan mempwrkuat sturktur ekonominya mulaai dari desa supaya fondasi ekonomi nasional lebih kuat lagi.

Anggota Komisi IV DPR ini juga menambahkan termasuk pilkades telah diusulkan ketika hanya ada calon tunggal harus ditetapkan saja setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran hanya tetap ada satu calon.

“Tidak perlu ada rekayasa harus melawan kotak kosong dan ada pula calon-calon bayangan terkadang istrinya ataupun anaknya sendiri. Kalau seperti ini dibiarkan makan kita akan membudayakan dan melestarikan budaya jeleg dan merusak sistem demokrasi kita dan ini jauh lebig efektif dan efesien,” tandas Legislator dapil Jateng III meliputi Pati, Rembang dan Gerobogan ini.[prs]

  • Bagikan