Baleg Setujui RUU Perubahan Kedua Tentang BUMN Jadi Usulan Inisiatif DPR

  • Bagikan
baleg
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang BUMN dapat kita setujui?” ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam rapat pleno penyusunan RUU BUMN, Rabu (13/8).

“Setuju,” jawab jajaran anggota Baleg.

Dalam rapat tersebut, ia menegaskan Baleg menyetujui RUU BUMN untuk nantinya dibawa ke Rapat Paripurna, dan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Selain itu juga terdapat berbagai catatan yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, dan Komisi VI akan menjadi ini bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan yang nanti akan diambil.

Pasalnya, masukan-masukan dari Fraksi tersebut dapat meningkatkan peran BUMN dalam pembangunan Indonesia mengenai pelaksana kebijakan dan penugasan pemerintah, pembinaan dan pengembangan SDM, Pendorong Inovasi dan Teknologi, Penyedia Layanan Publik.

Kemudian, Sumber Pendapatan Negara (deviden, Pajak, dan PNBP), Penyedia Layanan Publik, Instrumen Pembangunan Nasional, Perintis Kegiatan Usaha dan Pencipta Lapangan Kerja, serta Perwakilan Negara dalam Bisnis.[prs]

  • Bagikan