Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mario Dandy
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak permohonan banding terdakwa Mario Dandy di perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ucap Hakim Ketua Tony Pribadi saat membacakan putusan di PT DKI, Kamis (19/10).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun,” ucap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Hakim juga menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

“Hal meringankan tak ada,” ucap Hakim Alimin menambahkan.

Menurut Alimin, hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy adalah perbuatan yang sadis dan kejam. Bahkan Mario dinilai menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.[prs]

  • Bagikan